Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurul Ghufron Gugur Seleksi Capim KPK, Sanksi Etik Jadi Pertimbangan Pansel

11 September 2024, 21:11 WIB

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim dan Dewas KPK) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ghufron menjadi pertimbangan dalam seleksi Calon Pimpinan KPK.


"Oh iya lah semua masukan kami pelajari, kami evaluasi, kami putuskan secara bersama-sama," kata Ateh dalam sesi konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Ghufron pun diketahui tak lolos tahapan Profile Assessment sehingga tersingkir dari daftar Calon Pimpinan KPK.

Sebagai informasi, Dewas KPK telah memutuskan bahwa Nurul Ghufron melanggar kode etik dengan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, yakni meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi seorang pegawai.

Putusan itu dibacakan oleh Dewas KPK pada Jumat (6/9/2024) lalu.

Dewas KPK pun menjatuhkan vonis berupa sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK selama enam bulan.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Adil Pradipta


#KPK #PanselKPK #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke