Tarif ojek online di Indonesia resmi mengalami kenaikan pada 14 Agustus 2022. Kenaikan tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam KM tersebut, Kemenhub melakukan evaluasi tarif baru dengan tiga zonasi. Di Zona II atau area Jabodetabek misalnya. Rentang biaya jasa minimal ojek online naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Galuh Putri Riyanto
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Abdul Azis
Video Jurnalis: Mutiara Bertha
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Musik:Donnie Disco - Jeremy Korpas
#TarifOjol #OjekOnline #Kemenhub #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.