Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya

9 Agustus 2022, 13:05 WIB

Tarif ojek online di Indonesia resmi mengalami kenaikan pada 14 Agustus 2022. Kenaikan tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam KM tersebut, Kemenhub melakukan evaluasi tarif baru dengan tiga zonasi. Di Zona II atau area Jabodetabek misalnya. Rentang biaya jasa minimal ojek online naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Galuh Putri Riyanto

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Narator: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Abdul Azis

Video Jurnalis: Mutiara Bertha

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Musik:Donnie Disco - Jeremy Korpas

#TarifOjol #OjekOnline #Kemenhub #JernihkanHarapan

Video Terkait
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke