Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tak lulus dari tahapan Profile Assessment, sehingga ia otomatis tersingkir dari daftar Calon Pimpinan KPK.
Sebelumnya, Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, ada 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK yang dinyatakan lulus tahapan Profile Assessment.
Namun, setelah dicek di laman www.kpk.go.id, Nurul Ghufron tak termasuk di dalam 20 nama tersebut.
Sebagai informasi, Dewas KPK telah memutuskan bahwa Nurul Ghufron melanggar kode etik dengan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, yakni meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi seorang pegawai.
Dewas KPK pun menjatuhkan vonis berupa sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK selama enam bulan.
Â
Putusan itu dibacakan oleh Dewas KPK pada Jumat (6/9/2024) lalu.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Thunder - Telecasted
#JernihkanHarapan