Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat RUU Kementerian Negara, Prabowo Bebas Tambah atau Kurangi Kementerian

11 September 2024, 15:47 WIB

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) ke Rapat Paripurna.


RUU Kementerian Negara akan mengubah muatan beberapa pasal UU tersebut jika diterima dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dimana dalam salah satu poinnya, mengubah kuota jumlah menteri kabinet.


Pasal 15 RUU Kementerian Negara membolehkan presiden menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Ini berbeda UU Kementerian Negara yang membatasi jumlah keseluruhan kementerian hanya sebanyak 34 kementerian termasuk kementerian koordinator.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Narator: Meiva Jufarani

Video Editor: Galang Wahyu Permata

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Wolf Moon - Unicorn Heads

#RUUKementerianNegara #KabinetPrabowo #MenteriPrabowo #JernihkanHarapan


Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/11/083000065/isi-ruu-kementerian-negara-kabinet-prabowo-bisa-lebih-dari-34-menteri 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke