Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sidang Kasus PT Timah, Penambang Liar Bisa Dapat Setengah Miliar dalam Sebulan
00:00
Sidang Kasus PT Timah, Penambang Liar Bisa Dapat Setengah Miliar dalam Sebulan
04:02
Video Selanjutnya dalam detik
Sidang Kasus PT Timah, Penambang Liar Bisa Dapat Setengah Miliar dalam Sebulan
Lanjutkan

Sidang Kasus PT Timah, Penambang Liar Bisa Dapat Setengah Miliar dalam Sebulan

10 September 2024, 05:30 WIB
Liu Asak alias Acau, salah satu penambang timah liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, mengaku dapat mengantongi pendapatan hingga Rp 500 juta per bulan dari aktivitas ilegalnya.

Pengakuan ini disampaikan saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk Bangka Belitung (Babel) dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah.

Acau menyampaikan informasi tersebut ketika Jaksa Penuntut Umum menanyakan identitas dan kegiatan dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

"Kalau saya termasuk penambang liar. Maksudnya ya Kalau memang lokasinya IUP PT Timah ya kita izin ke PT Timah," kata Acau.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Syakirun Niam, Bagus Santosa
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Illiad - Density & Time

#PenambangLiar #PTTimah #IUP #HarveyMoeis #HelenaLim #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke