Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM Sebut KPK Gamang Usut Dugaan Gratifikasi Keluarga Jokowi

9 September 2024, 16:08 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai gamang dalam mengusut dugaan gratifikasi dalam penggunaan pesawat jet pribadi yang diduga melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dan menantunya, Wali Kota Medan Bobby Nasution.


"Memang sejauh ini KPK tidak jelas ya, gamang di kasus dugaan gratifikasi, KPK juga tidak jadi panggil (Kaesang-Bobby) oleh Direktorat Gratifikasi tapi langsung mekanisme dumas pelaporan masyarakat," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Senin (9/9/2024).


Zaenur mengatakan, pengalihan kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan Bobby ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menjadi lebih terbuka, apabila KPK memproses kasus tersebut ke tahap penyelidikan.


Namun, ia mengatakan, jika Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK tak melanjutkan dugaan gratifikasi tersebut, akan merugikan publik karena kasus tidak dapat dijelaskan.


Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Reporter: Haryanti Puspa Sari

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Video Editor: Anggie Puspariana

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#KPKKaesang #KPKBobby #JetPribadiKPK #JernihkanHarapan

Musik: Thunder - Telecasted


Artikel terkait: 

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/09/10435651/pukat-ugm-anggap-kpk-gamang-usut-dugaan-pemakaian-jet-pribadi-kaesang-dan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke