Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, untuk Program Pensiun Tambahan

7 September 2024, 17:20 WIB

Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja.


Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).


Untuk program hari tua, sebenarnya gaji pekerja swasta dan BUMN sudah dipotong untuk program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, keduanya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.


Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 189 UU P2SK.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Narator: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor:Wiyudha Betha Dinaragis

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Inception by Aakash Gandhii

#ProgramPensiun #DanaPensiun #GajiDipotong  #JernihkanHarapan


Artikel terkait: 

https://money.kompas.com/read/2024/09/07/100720526/gaji-pekerja-mau-dipotong-lagi-kali-ini-untuk-program-pensiun-tambahan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke