Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanggapan KPK soal Ucapan Rocky Gerung Terkait Gibran
00:00
KPK Ungkap Ada Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi
01:15
Video Selanjutnya dalam detik
KPK Ungkap Ada Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi
Lanjutkan

Tanggapan KPK soal Ucapan Rocky Gerung Terkait Gibran

6 September 2024, 19:39 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto buka suara soal pernyataan Rocky Gerung dalam acara di sebuah stasiun televisi.

Saat itu, Rocky menyebutkan bahwa mantan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, disebut terima setoran dari menteri.

Potongan ucapan Rocky itu pun ramai dibicarakan di media sosial X.

Jubir KPK itu menegaskan, pihaknya bekerja berdasarkan prosedur dan kerangka hukum yang ada.

"Kami mengimbau dan mempersilakan masyarakat untuk dapat menyampaikan ke KPK, membuat laporan, sehingga apa yang disangkakan bisa jelas nanti ditelusuri dan tidak menjadi fitnah atau hoax kalau  sekarang disampaikan," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Ia juga menjelaskan, meski perlu ada pihak yang melaporkan dugaan suatu kasus, KPK tak akan diam saja.

"Secara prosedur bahan itu bisa dikumpulkan melalui open source, tetapi perlu ada orang yang melaporkan, jadi perlu ada inisial report lah," kata dia.

Menurutnya, dengan ada laporan yang masuk, penangan di KPK pun bisa lebih cepat.

"Tapi atas dugaan-dugaan tersebut KPK tidak diam saja, tetap mengumpulkan, jadi begitu nanti ada laporan yang masuk tentunya bisa lebih cepat," pungkas Tessa.

Hingga video ini dibuat, Kompas.com belum mendapat konfirmasi secara langsung dari Rocky maupun Gibran.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke