Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reaksi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Dihukum Potong Gaji
00:00
Nurul Ghufron Gugur Seleksi Capim KPK, Sanksi Etik Jadi Pertimbangan Pansel
01:31
Video Selanjutnya dalam detik
Nurul Ghufron Gugur Seleksi Capim KPK, Sanksi Etik Jadi Pertimbangan Pansel
Lanjutkan

Reaksi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Dihukum Potong Gaji

6 September 2024, 18:26 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi putusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhi dirinya sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

"Saya sekali lagi menghormati dan karenanya telah mengajukan pembelaan. Pembelaannya juga sudah tadi dibacakan dan dipertimbangkan oleh Dewas," kata Ghufron saat hendak meninggalkan Gedung KPK lama usai sidang, Jumat (6/9/2024).

Ia menegaskan, meski pembelaannya ditolak, ia mengikuti keputusan itu.

"Saya tidak bisa ngapa-ngapain, artinya prosesnya sudah sesuai dengan prosedur," kata dia.  

Sebagai informasi, hari ini Nurul Ghufron dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, yakni meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi seorang pegawai.

Dewas KPK pun menjatuhkan vonis berupa sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar dua puluh persen selama enam bulan.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke