Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dihukum Potong Gaji
00:00
Alex Marwata Jalin Komunikasi dengan Pimpinan Terpilih KPK
03:03
Video Selanjutnya dalam detik
Alex Marwata Jalin Komunikasi dengan Pimpinan Terpilih KPK
Lanjutkan

Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dihukum Potong Gaji

6 September 2024, 16:51 WIB

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar kode etik dengan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, yakni meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi seorang pegawai.

Dewas KPK pun menjatuhkan vonis berupa sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK selama enam bulan.

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar dua puluh persen selama enam bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke