Wacana penghapusan data STNK yang tidak diperpanjang selama lima tahun dan tidak bayar pajak selama dua tahun sedang dalam tahap pengkajian dan sosialisasi. Ada perbedaan antara memperpanjang STNK tahunan dengan lima tahunan. Perpanjangan satu tahun dilakukan terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB), sementara lima tahunan berkaitan dengan pergantian pelat nomor kendaraan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK lima tahunan ialah Rp 500.000, dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Video Viral Cekok Pengendara Motor dan Polisi karena Masalah Lampu : https://youtu.be/qQzgRpigPGY
- Sejumlah Daerah Mulai Larangan Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya : https://youtu.be/5BcNLoLwbok
- Pengemudi Mobil Berpelat RF Tabrak Polisi di Tol Pancoran Viral di Media Sosial : https://youtu.be/jwkRaXF53xw
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Serafina Ophelia
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifIndonesia #OtomotifKompascom #PajakLimaTahunan #PajakTahunan #PajakKendaraan #PajakMotor #PajakMobil #TNKB #BPKB #STNK #Nopol #NomorPolisi #Samsat #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.