Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] KPK Batal Klarifikasi Kaesang soal Dugaan Gratifikasi, Ini Alasannya
00:00
KPK Ungkap Ada Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi
01:15
Video Selanjutnya dalam detik
KPK Ungkap Ada Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi
Lanjutkan

[FULL] KPK Batal Klarifikasi Kaesang soal Dugaan Gratifikasi, Ini Alasannya

4 September 2024, 21:39 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, Direktorat Gratifikasi KPK tidak jadi mengklarifikasi anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi berupa pesawat jet pribadi.

Sebab, isu tersebut kini difokuskan di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

"Saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/9/2024).

Menurut paparan Tessa, Direktorat PLPM memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan dengan Direktorat Gratifikasi.

"Isunya masih sama bahwa laporan itu terkait gratifikasi. Kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya," tutur Tessa.

Dengan perubahan tersebut, Direktorat Gratifikasi pun tak jadi mengklarifikasi Kaesang.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin

#JernihkanHarapan #vjlab

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke