Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mencecar Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji, Hasan Afandi terkait data haji saat melakukan sidak di kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemanag) pada Rabu (4/9/2024).
Marwan mulanya menanyakan terkait peserta haji yang baru mendaftar di 2024, namun di tahun yang sama bisa berangkat haji.
Hasan kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan sistem Kemenag, seseorang yang mendaftar haji di tahun 2024 seharusnya masuk antrean dan dapat diberangkatkan pada tahun 2032.
Namun, Wakil Ketua Pansus Haji itu menyebut berdasarkan data dari Kemenag, pihak yang sudah membayar di tahun 2024 tak memiliki masa tunggu dan bisa langsung diberangkatkan.
Hal itu, kata Marwan, menyalahi aturan lantaran seharusnya pihak yang membayar di tahun 2024 seharusnya memasuki masa tunggu untuk diberangkatkan. Dia menyebut ada sekitar 3.503 pendaftar haji di tahun 2024 yang tak memiliki masa tunggu.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Talitha Yumna,
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Abba Gabrillin
#SidakKemenag #PansusHajiDPR #JernihkanHarapan