Mendirikan partai politik (parpol) dapat menjadi jalan bagi politikus untuk bisa mengikuti kontestasi pemilihan umum (Pemilu). Hal ini seperti yang dinyatakan calon presiden dan mantan gubernur Jakarta, Anies Baswedan. Dia memberi sinyal akan mendirikan organisasi masyarakat (ormas) atau parpol usai gagal mengikuti Pilkada 2024.
"Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar dan itu menjadi kekuatan diperlukan untuk menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru, mungkin itu jalan yang akan kami tempuh," kata Anies, Jumat (30/8/2024). Lalu, apa saja syarat untuk mendirikan parpol peserta pemilu?
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Erwina Rachmi Puspapertiwi
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum
Musik:
Cosmic Drift - DivKid
Puffs - Text Me Records / Social Work
Zoom - Vibe Tracks
#AniesBaswedan #PartaiPolitik #Pilkada2024 #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/02/143000565/anies-pertimbangkan-bikin-partai-apa-saja-syarat-yang-harus-dipenuhi-