Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor soal Dugaan Gratifikasi, Ini Alasannya
00:00
Catat! Ini Masa Sanggah bagi Pelamar CPNS
03:32
Video Selanjutnya dalam detik
Catat! Ini Masa Sanggah bagi Pelamar CPNS
Lanjutkan

KPK Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor soal Dugaan Gratifikasi, Ini Alasannya

29 Agustus 2024, 20:23 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi.


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Kaesang tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi karena putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bukan penyelenggara negara.


Ia menambahkan, keluarga penyelenggara negara yang memperoleh fasilitas atau pemberian dari pihak lain tidak punya kewajiban melapor ke Lembaga Anti-rasuah.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Narator: Meiva Jufarani

Video Editor: Meiva Jufarani

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Interstellar Mood - Nico Staf

#KaesangPangarep #GratifikasiKaesang #KaesangErina #JernihkanHarapan


Artikel terkait: 

https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/29/153000665/penjelasan-kpk-soal-kaesang-tak-wajib-lapor-dugaan-gratifikasi-terkait 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke