Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ramai Pesawat Jet Pribadi Kaesang, KPK Sebut Bisa Diusut jika Ada Konflik Kepentingan
00:00
[FULL] Mertua Kiky Saputri Tes Dewas KPK, Ngaku Tak Terbebani Status Public Figure
06:35
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] Mertua Kiky Saputri Tes Dewas KPK, Ngaku Tak Terbebani Status Public Figure
Lanjutkan

Ramai Pesawat Jet Pribadi Kaesang, KPK Sebut Bisa Diusut jika Ada Konflik Kepentingan

29 Agustus 2024, 15:51 WIB

Ramainya soal pesawat jet pribadi Kaesang Pangarep, tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan gratifikasi dari pesawat jet pribadi yang digunakan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, saat ke Amerika Serikat, menjadi sorotan tajam belakangan ini.

Perkara penggunaan pesawat jet pribadi yang dilakukan Kaesang Pangarep ini,masih didalami oleh KPK. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, larangan menerima gratifikasi sebagaimana diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mencakup penyelenggara negara.

Kendati demikian, Tessa mengatakan jika anggota keluarga penyelenggara negara itu menerima sesuatu yang berkaitan dengan conflict of interest (COI) atau benturan kepentingan, maka mereka bisa melapor ke KPK.

"Jadi bukan wajib ya catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'Oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest', Bisa melaporkan," ujar Tessa, Rabu (28/8/2024).

Kendati demikian, jika Kaesang yakin fasilitas jet pribadi itu tidak ada kaitannya dengan kedudukan keluarganya di pemerintahan, ia tidak perlu melapor ke KPK.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Syakirun Niam
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Cutting It Close - DJ Freedem

#KPK #KaesangPangarep #ErinaGudono #Jetpribadi #gratifikasi #Gulfstream #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/29/08395371/babak-baru-persoalan-private-jet-kaesang-muncul-dokumen-mou-gibran-dan-pt?page=all#page2

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke