Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komisi Yudisial Rekomendasikan MA Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
00:00
Komisi Yudisial Rekomendasikan MA Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
02:19
Video Selanjutnya dalam detik
Komisi Yudisial Rekomendasikan MA Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Lanjutkan

Komisi Yudisial Rekomendasikan MA Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

27 Agustus 2024, 08:53 WIB
Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemecatan dengan hak pensiun terhadap tiga hakim yang memutuskan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Tiga hakim yang diberi sanksi itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Tomorrowville - Josh KirschMedia Right Productions

#DiniAfrianti #RonaldTannur #KomisiYudisial #HakimKasusRonaldTannur #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke