Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Jakarta Ikuti Putusan MK untuk Pendaftaran Cagub dan Cawagub
00:00
Cerita Pelipat Kertas Surat Suara, Meraup Untung sejak 1985
08:13
Video Selanjutnya dalam detik
Cerita Pelipat Kertas Surat Suara, Meraup Untung sejak 1985
Lanjutkan

KPU Jakarta Ikuti Putusan MK untuk Pendaftaran Cagub dan Cawagub

24 Agustus 2024, 15:46 WIB

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan bahwa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur bakal mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menyikapi situasi dan perkembangan yang ada tadi malam saya sudah menerima surat dinas dari KPU RI, kata Astri Megatari.

Pada subtansinya menyatakan bahwa KPU provinsi khususnya provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan pendaftaran calon akan mempedomani keputusan Mahkamah Konstitusi, lanjut dia.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!

Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Monica Arum

#KPU #KPUJakarta #Pilkada #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke