Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejutan Putusan MK, Sempat Dianulir DPR, dan Selamat Berkat Peringatan Garuda Biru
00:00
Cerita Iqbal Ramadhan Jadi Korban Kekerasan Aparat, Ogah Pakai Privilege
21:40
Video Selanjutnya dalam detik
Cerita Iqbal Ramadhan Jadi Korban Kekerasan Aparat, Ogah Pakai Privilege "Anak Jenderal"
Lanjutkan

Kejutan Putusan MK, Sempat Dianulir DPR, dan Selamat Berkat Peringatan Garuda Biru

23 Agustus 2024, 22:50 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membatalkan pengesahan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada), Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, imbas pembatalan itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran pilkada serentak pada Selasa (27/8/2024) mendatang.

Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora, ujarnya, dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Demon - JVNA

#PutusanMK #PeringatanGarudaBiru #DPRUUPilkada #JernihkanHarapan

Artikel Terkait :
https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/23/143000765/hiruk-pikuk-putusan-mk-sempat-dianulir-dpr-selamat-berkat-kawalan-garuda?page=all#page2

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke