Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bersamaan Putusan MK, Kaesang Urus Tiga Surat ke Pengadilan untuk Maju Pilkada Jateng
00:00
Cerita Iqbal Ramadhan Jadi Korban Kekerasan Aparat, Ogah Pakai Privilege
21:40
Video Selanjutnya dalam detik
Cerita Iqbal Ramadhan Jadi Korban Kekerasan Aparat, Ogah Pakai Privilege "Anak Jenderal"
Lanjutkan

Bersamaan Putusan MK, Kaesang Urus Tiga Surat ke Pengadilan untuk Maju Pilkada Jateng

23 Agustus 2024, 12:44 WIB

Bersamaan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kaesang Pangarep mengurus tiga surat untuk kelengkapan berkas maju Pilkada Jawa Tengah (Jateng).

Putusan MK dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, dan pada saat yang sama Kaesang mengurus berkas surat untuk maju Pilkada Jateng 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara pengurusan surat-surat yang dilakukan Kaesang itu dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2024).

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu memang disebut telah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024.

Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.

Lantas, apa saja surat-surat yang diurus Kaesang di PN Jakarta Selatan untuk maju di Pilkada Jateng?

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Irfan Kamil
Penulis : Irfan Kamil
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#Kaesang #Pilkada #PutusanMK #PilkadaJateng #Pilkada2024 #PSI #KaesangPangarep #KaesangUrusSuratMajuPilkadaJateng #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke