Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[FULL] KPU Jelaskan Alasan Konsultasi ke DPR soal Putusan MK

22 Agustus 2024, 19:34 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa permintaan konsultasi terhadap DPR terkait upaya tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Pilkada semata-mata demi tertib prosedur.


Sebab, sebelumnya, KPU pernah terjerat kasus pelanggaran etik karena rapat konsultasi tidak terlaksana.


Ketika itu, MK menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia capres-cawapres.


Namun, karena rapat konsultasi tidak terlaksana, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memberi sanksi peringatan keras dan peringatan keras terakhir bagi para komisioner KPU RI.



Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan peraturan KPU (PKPU).


Akan tetapi, hasil rapat konsultasi itu tidak mengikat untuk KPU, berdasarkan putusan lain MK pada tahun 2017. KPU bebas menentukan sikap sendiri usai rapat konsultasi dengan para pembentuk undang-undang


Sebelumnya diberitakan, KPU RI menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU sejak putusan MK terkait UU Pilkada terbit pada Selasa (20/8/2024), meski DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) kemarin.


Penulis: Vitorio Mantalean 

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Xena Olivia


#RUUPilkada #PutusanMK #KPU #JernihkanHarapan


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke