Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.
Hal itu disampaikannya saat ditanya sikap terkini pemerintah menyikapi polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi dibatalkan oleh DPR RI.
Hasan menjelaskan, pada Kamis pagi DPR telah menyatakan menunda paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
DPR juga menegaskan bahwa jika sampai 27 Agustus 2024 tidak ada pengesahan aturan tersebut maka akan tetap mengikuti aturan terakhir.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Dian Erika Nugraheny
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Fathir Rochman
Produser: Yusuf Reza Permadi
#ResponsIstanasoalPutusanMK #PutusanMK #DemoMahasiswa #DemoTolakRUUPilkada #RevisiUUPilkada #DPR #JernihkanHarapan