Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada

22 Agustus 2024, 17:50 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma dalam UU Pilkada, Kamis (22/8/2024).


Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.


Afif juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.


Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk "tertib prosedur".


Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.


Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.


Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024).


Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti.


Sebagai informasi, DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi UU Pilkada secara kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg), Rabu (21/8/2024).


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Vitorio Mantalean 

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Xena Olivia


#RUUPilkada #UUPilkada #KPU #JernihkanHarapan


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke