Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma dalam UU Pilkada, Kamis (22/8/2024).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.
Afif juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.
Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk "tertib prosedur".
Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.
Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.
Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024).
Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti.
Sebagai informasi, DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi UU Pilkada secara kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg), Rabu (21/8/2024).
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Vitorio MantaleanÂ
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
Video Editor: Xena Olivia
#RUUPilkada #UUPilkada #KPU #JernihkanHarapan