Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baleg DPR: Sampai Saat Ini UU Pilkada Tak Berlaku yang Berlaku Putusan MK
00:00
Baleg DPR: Sampai Saat Ini UU Pilkada Tak Berlaku yang Berlaku Putusan MK
02:29
Video Selanjutnya dalam detik
Baleg DPR: Sampai Saat Ini UU Pilkada Tak Berlaku yang Berlaku Putusan MK
Lanjutkan

Baleg DPR: Sampai Saat Ini UU Pilkada Tak Berlaku yang Berlaku Putusan MK

22 Agustus 2024, 17:28 WIB

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, revisi UU Pilkada tidak berlaku mengingat pengesahannya dalam rapat paripurna ditunda.

Awiek menyebut tak ada dasar hukum untuk melaksanakan UU Pilkada tersebut jika tidak disahkan.

"Ya memang kan faktanya tadi rapat paripurna tidak jadi dan Undang-Undang Pilkada tidak berlaku. Dan tadi kan jelas tidak kuorum. Yang kemudian apa dasar hukumnya kalau UU tidak disahkan?" ujar Awiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Underpass - Doug Maxwell, Jimmy Fontanez

#PutusanMK #BalegDPRRI #UUPilkada #JernihkanHarapan

Artikel Terkait :
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/22/15142151/baleg-dpr-uu-pilkada-tak-berlaku-yang-berlaku-putusan-mk?page=all#page2

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke