Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebut sengaja dianulir Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan revisi UU Pilkada, untuk mengakomodir kepentingan segelintir kelompok, salah satunya untuk Kaesang Pangarep.
Pernyataan ihwal DPR sengaja anulir putusan MK tersebut disampaikan Pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip) Wahid Abdulrahman, Rabu (21/8/2024).
Wahid menyebut bahwa dianulirnya putusan MK soal ambang batas pancalonan serta batas usia calon kepala daerah itu, dengan revisi UU Pilkada, diyakini akan dapat memuluskan langkah anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), sekaligus Ketua PSI, menuju Pilkada Jateng.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Tatang
Penulis : Titis Anis Fauziyah
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Body of Water - TrackTribe
#Kaesang #DPRAnulirPutusanMK #Jokowi #PilkadaJateng #Pilkada2024 #PutusanMK #DPR #KaesangPangarep #BalegDPR #RevisiUUPilkada #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://regional.kompas.com/read/2024/08/22/104152778/dpr-anulir-putusan-mk-dinilai-untuk-buka-jalan-kaesang-di-pilkada-jateng