Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada Ditunda karena Tak Penuhi Kuorum
00:00
Anies Sesalkan Tindakan Represif Aparat Saat Amankan Demo Tolak RUU Pilkada
02:51
Video Selanjutnya dalam detik
Anies Sesalkan Tindakan Represif Aparat Saat Amankan Demo Tolak RUU Pilkada
Lanjutkan

Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada Ditunda karena Tak Penuhi Kuorum

22 Agustus 2024, 11:41 WIB

Anggota Dewan membubarkan diri usai Rapat Paripurna pengesahan revisi UU Pilkada, ditunda, karena anggota dewan yang datang tak memenuhi kuota forum (kuorum).

Rapat dengan agenda pengesahan UU Pilkada ini mestinya dilakukan hari ini, Kamis (22/8/2024), dan akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Namun, Dasco menyatakan, rapat paripurna ditunda karena rapat tidak memenuhi kuorum atau kuota.

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan," kata Dasco.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik:

#UUPilkada #RevisuUUPilkada #SufmiDasco #PuanMaharani #DPR #RapatParipurna #Pilkada #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/22/10154011/tak-penuhi-kuorum-rapat-paripurna-pengesahan-uu-pilkada-batal

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke