Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jengkel dengan Manuver DPR Anulir Keputusan MK, Pakar: Negara Kita Begini Amat ...
00:00
MK Batal Ajukan Banding Putusan PTUN soal Gugatan Anwar Usman
03:34
Video Selanjutnya dalam detik
MK Batal Ajukan Banding Putusan PTUN soal Gugatan Anwar Usman
Lanjutkan

Jengkel dengan Manuver DPR Anulir Keputusan MK, Pakar: Negara Kita Begini Amat ...

22 Agustus 2024, 11:22 WIB

Drama revisi Undang-Undang Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), selepas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dianggap memperlihatkan kejanggalan soal pemahaman prinsip demokrasi di sebagian besar partai politik yang duduk di parlemen.

"Saya terus terang sebagai orang yang mempelajari partai politik ini tanda tanya besar terhadap parpol kita," kata Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Firman Noor dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Rabu (21/8/2024). "Dan saya agak malu kalau berdialog dengan ilmuwan-ilmuwan politik di luar karena ternyata negara begini amat situasinya," sambung Firman.

Dengan melakukan revisi UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, Firman menilai yang akan terdampak adalah proses kaderisasi partai akan terhambat.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Editor: Sherly Puspita


#jernihmelihatdunia #dpranulirputusanMK

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke