Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dasco Gantikan Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR untuk RUU Pilkada
00:00
300 Demonstran Revisi UU Pilkada Dibebaskan, 19 Lainnya Jadi Tersangka
02:00
Video Selanjutnya dalam detik
300 Demonstran Revisi UU Pilkada Dibebaskan, 19 Lainnya Jadi Tersangka
Lanjutkan

Dasco Gantikan Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR untuk RUU Pilkada

22 Agustus 2024, 09:51 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku dirinya yang bakal memimpin rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-undang Pilkada atau RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024).

Dasco akan menggantikan Ketua DPR Puan Maharani.

Rencananya, rapat paripurna bakal digelar pada 09.30 WIB.

"Ya, saya yang mimpin rapat, untuk rakyat Indonesia," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis pagi.

Dasco tampak didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas berjalan bersama.

Sebagai informasi, hari ini DPR mengadakan Rapat Paripurna pada pukul 09.30 WIB.

Rapat ini untuk mengambil Keputusan terhadap Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin

Musik: Follow That Car - Global Genius

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke