Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengadakan Rapat Paripurna pada Kamis (22/8/2024), pukul 09.30 WIB.
Rapat ini untuk mengambil Keputusan terhadap Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Pantauan Kompas.com, hingga sekitar pukul 08.30 WIB Gedung Nusantara II masih terpantau sepi.
Sebagai informasi, dalam rapat kerja kemarin, Baleg DPR sudah lebih dulu menyepakati poin-poin yang direvisi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I.
Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin
#JernihkanHarapan