Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DPR Kangkangi Putusan MK, Mahasiswa dan Buruh Demo Besar-besaran Hari Ini
00:00
Tanggapan Komisi X DPR soal Isu Dua Paspor Pemain Naturalisasi
02:27
Video Selanjutnya dalam detik
Tanggapan Komisi X DPR soal Isu Dua Paspor Pemain Naturalisasi
Lanjutkan

DPR Kangkangi Putusan MK, Mahasiswa dan Buruh Demo Besar-besaran Hari Ini

22 Agustus 2024, 06:37 WIB

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) akan demo besar-besaran menanggapi revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Pusat BEM SI Herianto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Tidak hanya mahasiswa, massa Partai Buruh bakal mengadakan aksi unjuk rasa atau demo bertajuk "Seruan Aksi Mengawal Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024" selama dua hari.

Aksi demo Partai Buruh rencananya digelar di dua lokasi, yaitu di depan DPR/MPR RI, Senayan, pada Kamis (22/8/2024) dan di depan kantor KPU RI di Menteng pada Jumat (23/8/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Shela Octavia, Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Farid Firdaus

Musik: High Noon - TrackTribe

#DPR #MK #Demo #PartaiBuruh #Mahasiswa #JernihMemilih

Artikel Terkait: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/21/20250281/dpr-revisi-putusan-mk-soal-uu-pilkada-mahasiswa-akan-demo-besar-besaran

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke