Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Sesuai Putusan MK, Revisi UU Pilkada Memperumit Penyelenggaraan Pilkada 2024
00:00
Pendaftaran KPPS Pilkada Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Gaji, dan Jadwal Lengkapnya
02:09
Video Selanjutnya dalam detik
Pendaftaran KPPS Pilkada Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Gaji, dan Jadwal Lengkapnya
Lanjutkan

Tak Sesuai Putusan MK, Revisi UU Pilkada Memperumit Penyelenggaraan Pilkada 2024

21 Agustus 2024, 18:37 WIB

Revisi Undang-Undang Pilkada yang tidak sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi dinilai akan memperumit penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Di tengah situasi politik yang masih memanas usai pilpres, revisi UU Pilkada juga dinilai hanya akan mempersulit pelaksanaannya.

Sebab, proses pencalonan kepala daerah yang tak sesuai perintah putusan MK, pada akhirnya bisa digugat melalui sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura, upaya DPR mengakali putusan MK dengan revisi UU Pilkada justru bisa merugikan banyak pihak.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Deta Putri Setyanto (Ervan)

Music by Pray - Anno Domini Beats

#RevisiUUPilkada #PutusanMK #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/15350831/revisi-uu-pilkada-tak-sesuai-putusan-mk-memperumit-penyelenggaraan-pilkada

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke