Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bvitri Susanti: Enggak Bisa Putusan MK Dianulir Undang-Undang
00:00
Ada atau Tanpa Menag Yaqut, Pansus Haji Terus Usut Dugaan Ketidakberesan Penyelenggaraan Haji
02:16
Video Selanjutnya dalam detik
Ada atau Tanpa Menag Yaqut, Pansus Haji Terus Usut Dugaan Ketidakberesan Penyelenggaraan Haji
Lanjutkan

Bvitri Susanti: Enggak Bisa Putusan MK Dianulir Undang-Undang

21 Agustus 2024, 18:15 WIB

Pakar Hukum Bvitri Susanti menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dianulir dengan Undang-undang. 

Senada dengan Bvitri, Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir dengan revisi undang-undang yang sebelumnya dibatalkan MK.

"Putusan MK jika hendak diubah (maka harus) melalui putusan MK lagi," kata Susi kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2024).

"Jika ada perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan Putusan MK, (maka undang-undang itu) dikatakan sebagai tidak mematuhi hukum," ucap guru besar yang sempat menjadi kandidat hakim konstitusi itu.

Ia menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR, presiden, hingga KPU harus melaksanakannya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Yusuf Reza Permadi


Musik: Oh My - Patrick Patrikios

#PutusanMK #UUPilkada #Pilkada2024 #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke