Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilkada usai Putusan MK, Baleg DPR Melawan Konstitusi

21 Agustus 2024, 18:10 WIB

Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelonggaran ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dinilai bisa dilakukan tetapi melawan konstitusi.


"Bisa kalau mereka ingin melawan konstitusi. Konstitusi menegaskan putusan MK final dan mengikat," kata Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro, saat dihubungi pada Rabu (21/8/2024).


Bawono mengatakan, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah sudah dipaparkan dengan sangat rinci.


"Sangat jelas dan terang benderang ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik sekarang disamakan dengan jalur independen atau perseorangan sebagaimana diatur di dalam pasal 41 dan pasal 42 Undang-Undang Pilkada," papar Bawono.


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Video Editor: Meiva Jufarani

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf


#BadanLegislasi #UUPilkada #KawalPutusanMK #JernihkanHarapan


Artikel terkait: 

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/14142781/baleg-revisi-uu-pilkada-usai-putusan-mk-dianggap-melawan-konstitusi 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke