Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Memahami Ambang Batas Baru Pilkada 2024 Menurut Putusan MK
00:00
Dasco Ungkap Menteri Kabinet Prabowo dari Gerindra Cuma Sedikit
02:07
Video Selanjutnya dalam detik
Dasco Ungkap Menteri Kabinet Prabowo dari Gerindra Cuma Sedikit
Lanjutkan

Memahami Ambang Batas Baru Pilkada 2024 Menurut Putusan MK

21 Agustus 2024, 17:38 WIB

Mahkamah Konstitusi telah mengubah ambang batas perolehan suara partai politik atau gabungan parpol dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Menurut putusan MK ini, setiap provinsi di Indonesia akan memiliki ambangbatas parpol maupun gabungan parpol yang berbeda.

Sebelumnya pada Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa parpol dan gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon, jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD.

Namun, menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, besaran presentase itu tidak adil bagi parpol dan gabungan parpol. Oleh karena itu, MK menyeleraskan presentase pengajuan calon kepala daerah dengan syarat calon perseorangan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda

Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda

Video Editor: Angelina Elza Berliana Sari

Produser: Sherly Puspita (Ervan)


Musik: Grut - Patrick Patrikios

#AmbangBatasPilkada2024 #MK #PilkadaJakarta2024 #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke