Mahkamah Konstitusi telah mengubah ambang batas perolehan suara partai politik atau gabungan parpol dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Menurut putusan MK ini, setiap provinsi di Indonesia akan memiliki ambangbatas parpol maupun gabungan parpol yang berbeda.
Sebelumnya pada Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa parpol dan gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon, jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD.
Namun, menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, besaran presentase itu tidak adil bagi parpol dan gabungan parpol. Oleh karena itu, MK menyeleraskan presentase pengajuan calon kepala daerah dengan syarat calon perseorangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Angelina Elza Berliana Sari
Produser: Sherly Puspita (Ervan)
Musik: Grut - Patrick Patrikios
#AmbangBatasPilkada2024 #MK #PilkadaJakarta2024 #JernihkanHarapan