Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menurut DPR, Putusan MK soal Pilkada Hanya untuk Parpol Tanpa Kursi
00:00
Ada atau Tanpa Menag Yaqut, Pansus Haji Terus Usut Dugaan Ketidakberesan Penyelenggaraan Haji
02:16
Video Selanjutnya dalam detik
Ada atau Tanpa Menag Yaqut, Pansus Haji Terus Usut Dugaan Ketidakberesan Penyelenggaraan Haji
Lanjutkan

Menurut DPR, Putusan MK soal Pilkada Hanya untuk Parpol Tanpa Kursi

21 Agustus 2024, 16:15 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PAN Yandri Susanto menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi harus dipahami bahwa partai politik (parpol) yang tak memiliki kursi di DPRD yang bisa mencalonkan kandidat kepala daerah seperti diJakarta.

Sedangkan yang sudah memiliki kursi, harus tetap mengikuti ketentuan.

Ketentuan tersebut berupa syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg untuk partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Hal itu dikatakan Yandri usai rapat Badan Legislasi (Baleg) di DPR RI, Rabu (21/8/2024).

Keterangan Yandri ini berbeda dengan kebanyakan pendapat tentang putusan MK.

Sebelumnya, banyak pihak yang menilai bahwa putusan MK ini untuk semua partai, termasuk yang memiliki jumlah kursi DPRD tak sampai 20 persen.

Simak informasinya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin

#DPR #putusanmk #pilkada2024 #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke