Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah-DPR Diminta Tak Bermanuver Usai Putusan MK soal Pilkada

21 Agustus 2024, 13:47 WIB

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) Dian Kus Pratiwi, Rabu (21/8/2024), mengapresiasi MK yang telah menjadi penjaga konstitusi dan demokrasi (guardian of constitution and democracy) dalam dua putusan terakhir tentang ambang batas pencalonan adan syarat usia calon kepala daerah.

Pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR, diminta untuk tidak melakukan manuver dengan merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Drop - Anno Domini Beats

#UUPilkada #AmbangBatasPilkada #MK #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke