Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Putusan MK, DPR Mau Revisi UU Pilkada

21 Agustus 2024, 11:05 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merencanakan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah beberapa syarat pencalonan kepala daerah.

Pembahasan revisi ini dipadatkan dalam satu hari dan dijadwalkan untuk disetujui di Rapat Paripurna DPR pada 21 Agustus 2024 pukul 19.00 WIB. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan keputusan MK terkait ambang batas pencalonan dan penghitungan usia minimal calon.

Namun, Fraksi PDI-P menyatakan tidak dilibatkan dalam pembahasan dan akan menunggu hasil rapat sebelum menentukan sikap.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik :A Flash in the Pan - Twin Musicom

#DPR #PutusanMK #RevisiUUPilkada #Pilkada2024 #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke