Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Pertimbangan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada dan Akhiri Siasat Borong Tiket
00:00
Catat! Ini Masa Sanggah bagi Pelamar CPNS
03:32
Video Selanjutnya dalam detik
Catat! Ini Masa Sanggah bagi Pelamar CPNS
Lanjutkan

Ini Pertimbangan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada dan Akhiri Siasat Borong Tiket

21 Agustus 2024, 08:01 WIB

Seperti halnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjelma game changer kontestasi 5 tahunan setelah melakukan dobrakan pada menit akhir jelang pencalonan Pilkada 2024.

Selasa (20/8/2024), sepekan sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka KPU serempak di 508 daerah yang menggelar pilkada, MK menelurkan sejumlah putusan penting. Satu yang paling krusial: perubahan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. Threshold calon kepala daerah kini disamakan dengan jalur independen.

MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Vitorio Mantalean, Ardito Ramadhan
Video Jurnalis:
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus

Musik: Dream It - TrackTribe

#MK #MahkamahKonstitusi #Pilkada2024 #JernihMemilih

Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/05111781/game-changer-pilkada-ini-pertimbangan-mk-ubah-threshold-dan-akhiri-siasat

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke