Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Langkah PDI-P dan Anies Baswedan Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

21 Agustus 2024, 06:36 WIB

Partai Buruh bersiap mengusung eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pilkada Jakarta setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mereka pada Selasa (20/8/2024).

Meski demikian, Partai Buruh yang hanya mengantongi 1,5 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 harus mencari rekan sekoalisi untuk memenuhi 7,5 persen perolehan suara, sebagai ambang batas pencalonan gubernur-wakil gubernur Jakarta.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyeret-nyeret nama PDI-P sebagai calon rekan sekoalisi.

Lalu bagaimana langkah respons PDI-P usai MK menurunkan ambang batas pencalonan gubernur pada Pilkada Jakarta 2024 menjadi 7,5 persen.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Vitorio Mantalean

Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati

Narator: Vina Muthi Ambarwati

Video Editor: Fathir Rochman

Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Puffs - Text Me Records _ Social Work

#AniesBaswedan #PDIP #HastoKristiyanto #PilkadaJakarta2024 #Pilkada #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/15482861/dikabulkan-mk-partai-buruh-ingin-usung-anies-bareng-pdi-p-di-pilkada-jakarta

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke