Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Ubah UU Pilkada, PDI-P Minta KPU "Gercep" Seperti Saat Loloskan Gibran
00:00
Catat! Ini Masa Sanggah bagi Pelamar CPNS
03:32
Video Selanjutnya dalam detik
Catat! Ini Masa Sanggah bagi Pelamar CPNS
Lanjutkan

MK Ubah UU Pilkada, PDI-P Minta KPU "Gercep" Seperti Saat Loloskan Gibran

20 Agustus 2024, 22:13 WIB

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) proaktif dan adil menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.


Ia pun mengingatkan KPU untuk bergerak cepat menindaklanjuti putusan MK seperti saat mengubah batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka.


"KPU harus proaktif. Supaya jangan dibilang dia berat sebelah. Jangan kemarin keputusannya Gibran itu hari libur saja dia semangat tinggi itu," kata Komarudin di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).


Simak selengkapnya dalam berita berikut!


Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Video Editor: Anggie Puspariana

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#KomarudinWatubun #PilkadaPDIP #UUPilkada #JernihkanHarapan


Musik: Fingerprint - Mini Vandals


Artikel terkait: 

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/17511531/desak-kpu-adil-atas-putusan-mk-pdi-p-kemarin-gibran-hari-libur-saja-semangat 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke