Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duet Anies-Ahok di Jakarta Terganjal Putusan MK, Gubernur Dilarang "Turun Kasta" jadi Cawagub

20 Agustus 2024, 21:14 WIB

Kemungkinan duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon gubernur-wakil gubernur di Pilkada Jakarta masih tertutup, meski MK telah menurunkan syarat ambang batas (threshold) pencalonan.

Pasalnya, dalam putusan yang lain, MK menegaskan larangan kepala daerah "turun kasta" menjadi calon wakil kepala daerah pada pilkada yang sama.

Dalam hal ini, orang yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur pada daerah yang sama.

Dengan demikian, Anies dan Ahok yang sama-sama pernah menjabat gubernur Jakarta tak bisa mencalonkan diri sebagai cawagub di Pilkada Jakarta.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: I Had a Feeling - Track Tribe

#AniesBaswedan #Ahok #PDIP #MahkamahKonstitusi #PilkadaJakarta2024 #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/16260231/duet-anies-ahok-di-jakarta-terganjal-putusan-mk-gubernur-dilarang-turun?page=all#page2

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke