Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti MK, KPU Akan Ubah Aturan Ambang Batas dan Usia Calon Kepala Daerah

20 Agustus 2024, 21:10 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengumumkan sikap KPU atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon kepala daerah oleh KPU.

"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan yang konstitusional pasca-putusan MK," ujar Afifuddin saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Selanjutnya, kata Afifuddin, KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP terkait putusan MK tersebut dan segera bersurat resmi ke Komisi II DPR.

"Ketiga, kami menyosialisasikan ke partai politik terkait adanya putusan ini," kata dia.

Terakhir, KPU akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan.

"Termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024," papar Afifuddin.

Sebagai informasi, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari

#JernihkanHarapan #ambangbataspilkada #batasusiacalonkepaladaerah #kpu

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke