Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Sulit Batalkan Pencalonan Dharma-kun jika Tak Ada Pelanggaran

20 Agustus 2024, 20:11 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur independen di Pilkada Jakarta tak bisa dibatalkan bila tak ada pelanggaran.


Hal itu disampaikan Bagja saat bertemu awak media di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).


“Secara prosedur gimana ya, intinya kalau terbukti ada pelanggaran, mungkin bisa. Kalau tidak ada bukti, agak sulit,” ujar dia.


Di lain sisi, Bagja menerangkan, pihaknya telah melakukan langkah taktis atas dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) yang dilakukan pasangan Dharma-Kun. 


Berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Bawaslu melakukan pengkinian data dengan mencoret NIK yang disinyalir dicatut Dharma-Kun. 


Kendati demikian, Dharma-kun tetap dinyatakan lolos verifikasi untuk maju di Pilkada Jakarta karena NIK yang dikumpulkan masih berada di atas ambang batas.


“Akhirnya ketemulah 400 itu (jumlah NIK yang dicatut Dharma-Kun). Kemudian, kami minta untuk dicoret,” imbuh dia.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Adil Pradipta Huwa 


#Bawaslu #NIK #DharmaKun #Pilkada #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke