Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menkumham Akan Lapor Jokowi soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
00:00
Jokowi Tanggapi Demo Tolak RUU Pilkada: Aspirasi Rakyat Sangat Baik
02:14
Video Selanjutnya dalam detik
Jokowi Tanggapi Demo Tolak RUU Pilkada: Aspirasi Rakyat Sangat Baik
Lanjutkan

Menkumham Akan Lapor Jokowi soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

20 Agustus 2024, 19:37 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Joko Widodo terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Kalau menurut Undang-Undang Kepemiluan dan Undang-Undang tentang Pilkada, mengharuskan, menyangkut PKPU. Tetapi apa pun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden," ungkap Supratman di Kantor Kemenkumham, Selasa (20/8/2024).

Adapun MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada, Selasa.

Putusan MK menyatakan, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon gubernur Jakarta jika memiliki minimal 7,5 persen suara sah pada Pileg Jakarta.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!

Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Nursita Sari

#PutusanMK #Menkumham #Jokowi #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke