Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Tanggapan Hasto soal MK Ubah Ambang Batas Pilkada, PDI-P Akan Usung Anies?
00:00
Said Abdullah: Pertemuan Prabowo-Mega Bukan soal Bagi Kursi
02:06
Video Selanjutnya dalam detik
Said Abdullah: Pertemuan Prabowo-Mega Bukan soal Bagi Kursi
Lanjutkan

[FULL] Tanggapan Hasto soal MK Ubah Ambang Batas Pilkada, PDI-P Akan Usung Anies?

20 Agustus 2024, 19:20 WIB

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibukota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi," kata Hasto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut, Hasto juga berbicara peluang PDI-P mengusung Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta tahun ini. Hasto menyebut partainya akan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Anies.

Sebagai informasi, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Video Editor: Nursita Sari

Produser: Nursita Sari

#JernihkanHarapan #ambangbataspilkada #pdip #vjlab

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke