Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Putusan MK Beri Kesempatan PDI-P Maju Lawan KIM Plus di Pilkada Jakarta 2024
00:00
Tensi Israel Vs Hizbullah Meningkat: AS Beri Perintah, IDF Perkuat Perbatasan
08:05
Video Selanjutnya dalam detik
Tensi Israel Vs Hizbullah Meningkat: AS Beri Perintah, IDF Perkuat Perbatasan
Lanjutkan

[FULL] Putusan MK Beri Kesempatan PDI-P Maju Lawan KIM Plus di Pilkada Jakarta 2024

20 Agustus 2024, 18:39 WIB

Mahkamah Konstitusi baru saja memutuskan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/8/2024). Perubahan aturan itu diatur dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Mochamad Sadheli

#Pilkada #MK #PDI-P #kompascomlab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke