Juru bicara (jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menyambut baik perubahan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Menurutnya, putusan tersebut menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya.
“Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya,” ujar dia dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
Angga berharap, putusan MK yang telah disahkan segera diadaptasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan demikian, peluang Anies untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta bisa terbuka lebar.
Adapun, MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Adil Pradipta Huwa
#AniesBaswedan #PutusanMK #PilkadaJakarta #JernihkanHarapan