Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini Usai Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari
00:00
Kasus Jessica Wongso: Kronologi Kopi Sianida, Dipenjara, dan Alasan Bebas di Bawah Vonis
09:16
Video Selanjutnya dalam detik
Kasus Jessica Wongso: Kronologi Kopi Sianida, Dipenjara, dan Alasan Bebas di Bawah Vonis
Lanjutkan

Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini Usai Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

18 Agustus 2024, 14:19 WIB

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) hari ini, usai mendapatkan remisi.

Tampak Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, dengan senyum lebar serta melambaikan tangan kepada awak media.

Usai keluar, Jessica langsung dibawa ke dalam mobil untuk menuju ke Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Menurut kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kliennya mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendapatkan remisi total selama 58 bulan 30 hari.

Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra. Eduar menyebut Jessica mendapatkan remisi total 58 bulan 30 hari.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari

Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari

Produser: Nursita Sari


#JessicaKumalaWongso #JessicaBebas #JessicaMendapatRemisi #JessicaBebasUsaiDapatRemisi #KasusKopiSianida #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke